DJP juga mencatat pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 9,56 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,5% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta.
Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). (RAMA)