IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan ini hari terakhir lapor pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 untuk orang pribadi.
Apabila Wajib Pajak (WP) tidak melaporkan SPT tahunannya maka akan dijatuhi denda sebesar Rp100.000.
"Untuk SPT Tahunan, denda dikenakan apabila melampaui batas waktu pelaporan untuk orang pribadi tanggal 31 Maret. Lalu untuk WP badan tanggal 30 April," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, seperti dikutip Rabu (31/3/2021).
Data terakhir, sebanyak 9,9 juta juta wajib pajak sudah menyampaikan informasi pendapatannya.
Jumlah tersebut meningkat hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7% SPT.
Rinciannya, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah masuk sebanyak 9,6 juta, atau naik 13,6% secara tahunan. Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.