sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! KPK Larang Pejabat Terima Parcel hingga Hadiah Lebaran

Economics editor Arie Dwi Satrio
20/04/2022 09:10 WIB
KPK meminta kepada penyelenggara negara agar menolak setiap pemberian parsel atau hadiah dalam bentuk apapun dalam rangka lebaran lebaran 2022. 
Ingat! KPK Larang Pejabat Terima Parcel hingga Hadiah Lebaran (FOTO: MNC Media)
Ingat! KPK Larang Pejabat Terima Parcel hingga Hadiah Lebaran (FOTO: MNC Media)

Namun demikian, kata Ipi, bingkisan tersebut tetap harus dilaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Nantinya, instansi juga wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Adapun, informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," beber Ipi.

Selain itu, Ipi juga mengingatkan bahwa para aparatur negara dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya baik secara lisan atau tertulis. "Hal itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," sambung Ipi 

Sebelumnya, KPK juga telah melarang para penyelenggara negara menggunakan fasilitas dinas milik negara seperti mobil untuk kepentingan pribadi. Terlebih, digunakan untuk mudik lebaran tahun 2022. KPK meminta kepada instansi pemerintah untuk membuat aturan tegas larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ungkap Ipi Maryati. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement