IDXChannel - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan saat pergantian malam tahun baru pada Jumat (31/12/2021) baik pusat perbelanjaan, tempat hiburan malam dilarang mengadakan pesta kembang api.
"Lokasi yang difokuskan tempat keramaian, tempat hiburan pada Pukul 22.00 sudah ditutup selesai melaksanakan kegiatan, pusat kuliner, perbelanjaan. Kita bekerja sama dengan Pemkot sudah melakukan himbauan kepada setiap mal agar tidak melaksanakan kegiatan festival kembang api. Ini rawan penularan Covid-19 nanti," ujar Guruh Arif Darmawan.
Hal tersebut ia sampaikan saat melaksanakan Tactical Floor Game (TFG) di depan Restoran Bandar Djakarta Ancol Taman Impian pada Jumat (31/12/2021) siang.
Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebutkan pihaknya kembali mengingatkan agar di setiap tempat tidak lagi ada aktifitas berkumpul pada pukul 22.00 WIB.
"Malam pergantian tahun baru ada aturan untuk restoran dan tempat pariwisata, tempat-tempat berkumpul. Untuk restoran itu jam 10 malam sudah tutup, jam 9 malam sudah close bill. Untuk Ancol, jam 2 sudah pengosongan, jam 3 sore sudah harus kosong," kata Ali Maulana Hakim.