Kebijakan pelarangan tersebut untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19 pada hari libur nasional. Apalagi pemerintah juga sedang fokus untuk menekan angka kasus covid lewat berbagai kebijakan dari mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga program vaksinasi.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-9 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi," bunyi aturan tersebut. (RAMA)