sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Per 10 September Tarif Terbaru Ojol Resmi Diberlakukan

Economics editor Heri Purnomo
07/09/2022 14:36 WIB
Kemenhub resmi mengeluarkan tarif terbaru ojek online yang akan berlaku pada 10 September 2022. 
Kemenhub resmi mengeluarkan tarif terbaru ojek online yang akan berlaku pada 10 September 2022. 
Kemenhub resmi mengeluarkan tarif terbaru ojek online yang akan berlaku pada 10 September 2022. 

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp 2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 s.d. Rp10.000. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 s..d Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 s.d Rp11.000.

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement