sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Selain Mudik, PNS Juga Dilarang Ambil Cuti 6-17 Mei 2021

Economics editor Giri Hartomo
25/04/2021 11:10 WIB
Lewat nota dinas tersebut, para ASN di lingkungan BKN dan keluarganya dilarang untuk pergi ke luar kota. 
Ingat! Selain Mudik, PNS Juga Dilarang Ambil Cuti 6-17 Mei 2021 (FOTO:MNC Media)
Ingat! Selain Mudik, PNS Juga Dilarang Ambil Cuti 6-17 Mei 2021 (FOTO:MNC Media)

“Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut,” ucapnya.  

Himbauan ini juga tidak hanya berlaku bagi para ASN. Namun keluarga dari ASN juga dilarang untuk ikut berpergian ke luar kota pada masa mudik lebaran atau 6-17 Mei 2021.  

Terkecuali, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun pegawai tersebut harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.  

“Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021,” sebut dia. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement