sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Larang Mudik, Cek Disini Cuti yang Boleh Diambil PNS

Economics editor Dita Angga Rusiana
07/04/2021 13:50 WIB
Selain larangan mudik, PNS dan PPPK dilarang mengambil cuti pada periode tanggal 6 hingga 17 Mei.
Pemerintah Larang Mudik, Cek Disini Cuti yang Boleh Diambil PNS (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Larang Mudik, Cek Disini Cuti yang Boleh Diambil PNS (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Selain larangan mudik, PNS dan PPPK dilarang mengambil cuti pada periode tanggal 6 hingga 17 Mei. 

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei),” bunyi edaran tersebut. 

Dalam edaran tersebut Tjahjo meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak memberikan cuti bagi pegawai ASN. 

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama pegawai ASN, PPK pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN,” lanjut bunyi SE yang terbit hari ini itu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement