sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Larang Mudik, Cek Disini Cuti yang Boleh Diambil PNS

Economics editor Dita Angga Rusiana
07/04/2021 13:50 WIB
Selain larangan mudik, PNS dan PPPK dilarang mengambil cuti pada periode tanggal 6 hingga 17 Mei.
Pemerintah Larang Mudik, Cek Disini Cuti yang Boleh Diambil PNS (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Larang Mudik, Cek Disini Cuti yang Boleh Diambil PNS (FOTO:MNC Media)

Namun larangan cuti dikecualikan untuk beberapa jenis cuti. Diantaranya sebagai berikut: 

1.        Bagi PNS cuti yang dapat diberikan adalah melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting. 

2.      Bagi PPPK cuti yang dapat diberikan adalah cuti melahirkan dan/atau cuti sakit 

Tjahjo dalam edaran tersebut memerintahkan agar PPK pada  kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.  

Dia memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Lalu PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement