IDXChannel - Pemerintah memastikan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dilarang yakni pada 6-17 Mei 2021. Namun, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan jika dalam keadaan mendesak bisa melakukan perjalanan antar kota bukan mudik.
Syarat wajib yang harus dilaksanakan adalah membawa surat izin perjalanan. Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yakni surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II. Pegawai Swasta surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.
“Wajib untuk memberikan surat izin perjalanan apabila diperlukan yang kaitannya dengan tugas atau keperluan mendesak bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, ini harus dapat surat tertulis dari pejabat setingkat eselon 2. Pegawai swasta dari pimpinan atau atasan tertinggi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, di Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021), malam.
Serta, pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota non-Mudik yakni surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan. “Pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota non mudik harus ada surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa atau Kelurahan,” papar Wiku.
Selain itu, dia menegaskan bahwa surat perjalanan ini berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas. “Dan semua ketentuan ini adalah pelaku individual untuk satu kali perjalanan dan wajib bagi 17 tahun keatas,” jelasnya.
Sementara itu, diketahui dasar kebijakan ini adalah dari arahan Presiden Joko Widodo serta adanya Surat dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.
(SANDY)
Advertisement
Larangan Mudik, Satgas: Kalau Mendesak Boleh Asal Bawa Surat Izin Perjalanan
Syarat wajib yang harus dilaksanakan adalah membawa surat izin perjalanan

Larangan Mudik, Satgas: Kalau Mendesak Boleh Asal Bawa Surat Izin Perjalanan (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement