sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti saat Lebaran 2021

Economics editor Dita Angga Rusiana
07/04/2021 13:26 WIB
Untuk larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pengumuman! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti saat Lebaran 2021 (FOTO:MNC Media)
Pengumuman! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti saat Lebaran 2021 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021. Di dalam SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti. 

Untuk larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi ketentuan poin pertama dalam SE yang diterbitkan hari ini. 

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.  

Lebih lanjut dalam edarannya itu Tjahjo juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 hingga 17 Mei,” bunyi edaran tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement