sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti saat Lebaran 2021

Economics editor Dita Angga Rusiana
07/04/2021 13:26 WIB
Untuk larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Pengumuman! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti saat Lebaran 2021 (FOTO:MNC Media)
Pengumuman! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti saat Lebaran 2021 (FOTO:MNC Media)

Selain cuti bersama, Tjahjo meminta PPK kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN. Namun larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK. 

“Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.17/2022 tentang Manajemen PNS dan PP No/49/2018 tentang manajemen PPPK. 

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.  

Dia juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement