Ingat ya! Jeroan Ternak yang Terjangkit PMK Tak Bisa Dikonsumsi

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengimbau tak semua bagian daging ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bisa dikonsumsi. Untuk itu, masyarakat diminta untuk jeli.
Mentan mengatakan bagian daging yang tidak boleh dikonsumsi masyarakat adalah organ dalam atau jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah. Sementara dagingnya, masih bisa dikonsumsi.
“Jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah ternak yang terkena PMK tidak bisa dikonsumsi. Tapi yang lain masih bisa direkomendasikan, dagingnya pun masih bisa dimakan,” ujarnya, dikutip Kamis (12/5/2022).
Mentan SYL menjelaskan, PMK adalah penyakit yang penyebarannya sangat cepat melalui udara dan kontak langsung. Hanya hewan jenis kuku berbelah seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi yang bisa terjangkit.
Ia pun menegaskan, penyakit ini tidak bisa menyerang manusia. Pihaknya terus bekerja keras untuk meminimalisir penyebaran.
"Kita harus maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa penyakit ini tidak menular pada manusia, dan pernyataan ini diperkuat oleh Menkes (Menteri Kesehatan)," ungkapnya.
"Kami juga berharap agar masyarakat tidak panik," sambung Mentan.
Untuk diketahui, Mentan telah menetapkan dua daerah yang diserang wabah PMK pada hewan ternak yaitu Kabupaten Aceh dan Kabupaten di Jawa Timur.
Untuk Kabupaten Aceh yakni Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara Jawa Timur terdiri dari Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.
(NDA)