IDXChannel - Satgas Covid-19 juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021. Terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah.
Imbauan ini disampaikan Satgas mengingat hari ini seluruh umat Kristiani merayakan Paskah, yang juga bertepatan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) tingkat desa dan kelurahan. Sehingga pemerintah meminta perayaan tahun ini diselenggarakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku selama PPKM Mikro.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diijinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/4/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19.