Pengetatan pelaku perjalanan ini juga sebagai upaya untuk mencegah transmisi varian baru Covid-19 yang masih terus menyebar. Terutama varian Delta yang memiliki kemampuan transmisi sangat cepat. Juga varian Mu yang kini telah tersebar di puluhan negara di dunia. (NDA)
Advertisement
Ingin Bepergian Internasional, Luhut Beberkan Syarat Ini
Pengetatan syarat perjalanan Internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR 3x, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk.

Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement