Syafiandry menuturkan Pendirian Perum LPPNPI ini, didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Usai beleid tersebut diterbitkan, pelayanan navigasi yang sebelumnya dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) serta UPT diserahkan kepada AirNav Indonesia.
Sejak saat itu, seluruh pelayanan navigasi yang ada di 26 bandar udara yang dikelola oleh Angkasa Pura I dan m Angkasa Pura II resmi dialihkan ke AirNav Indonesia, begitu juga dengan sumber daya manusia dan peralatannya.
Kepemilikan modal AirNav Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh negara yang atau diwakilkan Kementerian BUMN. Sedangkan Kementerian Perhubungan berperan sebagai regulator bagi perusahaan. Sebagai perum, yang bertujuan untuk meningkat pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav Indonesia menjalankan business process dengan cara cost recovery.
Lebih jauh, penguatan bisnis perusahaan terus diperkuat manajemen. Baru-baru AirNav Indonesia kembali dipercaya mengelola layanan navigasi di Bandara Toraja, Sulawesi Selatan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peresmian pada Maret 2021 lalu.
Aeronautical Communication Officer, Airnav Indonesia Unit Toraja, Abbas mencatat, jenis pelayanan perusahaan di kawasan itu berupa Aerodrome Flight Information Service (AFIS). Dimana, tim teknis bertugas memberikan informasi selama penerbangan.