sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 45 Istilah dalam Ekspor Impor yang Wajib Diketahui

Economics editor Mohammad Yan Yusuf
17/05/2023 13:49 WIB
Beberapa istilah dalam ekspor impor ini bisa menjadi ilmu yang berguna bagi Anda. Sebab istilah ini kerap digunakan dalam transaksi jual-beli ke luar negeri.
Ini 45 Istilah dalam Ekspor Impor yang Wajib Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
Ini 45 Istilah dalam Ekspor Impor yang Wajib Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

29. AWB (Air Way Bill)

Air Way Bill memiliki kegunaan yang sama dengan Bill of Lading, hanya saja untuk jalur udara.

30. Commercial Invoice

Commercial Invoice adalah dokumen yang berisi daftar nilai atau harga barang yang tercantum dalam packing list. 

Nantinya akan digunakan untuk dasar perhitungan pajak oleh bea cukai.

31. Proforma Invoice

Proforma Invoice adalah istilah untuk dokumen sementara sebelum dikeluarkannya commercial invoice.

32. Sales Contract

Sales contract adalah dokumen yang berisi perjanjian antara importir dan eksportir. 

Kontrak ini menjadi dasar bagi pembeli untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit (L/C) ke bank.

33. Packing List 

Packing list adalah surat yang berisi daftar sistem pengepakan barang ekspor. Packing list beri data shipper, consignee, notify party (jika ada), nama barang, jumlah dan jenis kemasan, jumlah barang, berat bersih, berat kotor, kubikasi, shipping marks & numbers/keterangan yang tertulis pada kemasan, nama kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan lain-lain.

34. Terms of trade

Terms of trade istilah untuk menyebut terma dagang atau penyerahan perdagangan.

35. Payment terms

Payment terms adalah terma perdagangan jual beli, baik itu menggunakan bank transfer, TT payment, western union, paypal, atau Letter of Credit Bank.

36. Undername

Adalah istilah untuk menyebut kegiatan peminjaman lisensi suatu perusahaan untuk memperlancar kegiatan ekspor impor barang.

37. API (Angka Pengenal Importir)

Jenis-jenis API yaitu API-T (terbatas), API-U (umum), dan API- P (produsen).

38. SRP (Surat Registrasi Pabean)

SRP adalah surat yang digunakan importir sebagai identitas untuk memenuhi persyaratan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai).

39. Certificate of Origin (COO)

Adalah sertifikat keterangan asal barang yang diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada eksportir.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement