sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini 6 Fakta Aliran Uang untuk Investasi Ilegal Crazy Rich

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
16/03/2022 13:44 WIB
Ada sejumlah fakta aliran uang untuk investasi ilegal crazy rich yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ini 6 Fakta Aliran Uang untuk Investasi Ilegal Crazy Rich. (Foto: MNC Media)
Ini 6 Fakta Aliran Uang untuk Investasi Ilegal Crazy Rich. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada sejumlah fakta aliran uang untuk investasi ilegal crazy rich yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini merupakan buntut panjang kasus beberapa crazy rich yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus investasi ilegal yang sangat merugikan.

Dari kasus ini, banyak crazy rich diduga melakukan pencucian uang dari investasi bodong dengan skema ponzi. Berdasarkan analisis PPATK, muncul dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan berhati-hati ketika akan melakukan investasi. Apalagi, dalam jumlah yang besar. 

Ada beberapa fakta aliran uang untuk investasi ilegal crazy rich yang tengah ditelusuri PPATK. IDXChannel merangkum fakta tersebut sebagai berikut. 

6 Fakta Aliran Uang untuk Investasi Ilegal Crazy Rich

1. PPATK Bekukan 121 Rekening

Fakta aliran uang untuk investasi ilegal crazy rich yang pertama adalah terdapat 121 rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada 10 Maret 2022, PPATK melakukan pembekuan rekening terkait dugaan praktik investasi ilegal yang menyeret sejumlah influencer yang dijuluki crazy rich. Ada sebanyak 121 rekening yang telah dibekukan dengan total dana hampir mencapai Rp355 miliar.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pihaknya selalu menemukan perkembangan baru dalam pendalaman kasus investasi ilegal crazy rich ini. Ia pun menyebutkan bahwa pendalaman kasus ini akan terus dilakukan. 

2. Aliran Uang Hingga ke Luar Negeri

Tak hanya membekukan 121 rekening, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga mengaku dalam kasus ini, ia menemukan aliran uang baik dari luar negeri maupun ke luar negeri. 

Aliran uang ini antara lain ke Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan China. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/22). 

"Iya, kita menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri, baik transaksi ke Indonesia ataupun transaksi dari Indonesia ke luar negeri, itu ada ke Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan kemudian China," ujar Ivan Yustiavandana, Kamis (10/3/22). 

3. PPATK Terima 375 Laporan Transaksi

Dalam konferensi pers-nya, PPATK mengaku menerima sebanyak 375 laporan terkait kasus investasi ilegal. 375 laporan yang diterima oleh PPATK ini berkaitan dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait forex, evo trade, afiliator, dan lain sebagainya. Keseluruhan laporan ini berkaitan dengan transaksi dari para pihak yang sudah dihentikan dan telah dilakukan beberapa upaya penegakan hukum termasuk penahanan oleh Bareskrim Polri. 

4. PPATK Telusuri Aliran Uang Rp8,267 Triliun

Fakta aliran uang untuk investasi ilegal crazy rich selanjutnya adalah PPATK tengah menelusuri aliran uang sebesar Rp8,267 triliun. Dari laporan yang diterima pihak PPATK, total uang yang tengah ditelusuri PPATK mencapai Rp8,267 triliun. Aliran uang ini juga berkaitan dengan 121 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.

“Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait forex, evo trade, afiliator, dan segala macam tadi itu Rp8,267 triliun lebih. Itu yang berasal dari 375 laporan,” ungkap Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Kamis (10/3/22). 

5. Dugaan Penipuan dari Kepemilikan Barang Mewah

Tak hanya dari aliran dana investasi bodong, dugaan penipuan juga muncul dari kepemilikan barang mewah yang rupanya belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa. 

Menurut Ivan Yustiavandana, penyedia barang dan jasa memiliki kewajiban untuk melapor ke PPATK.  Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Namun, berdasarkan database yang ada, PPATK belum menemukan laporan dari para penyedia jasa. 

6. Dugaan Peran Pelaku Lain dalam Kasus Indra Kenz

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa ada dugaan pelaku lain dalam kasus investasi ilegal ini. Dugaan ini muncul setelah pihaknya menelusuri adanya aliran dana kasus ini yang mengalir melalui proses gerbang pembayaran atau Payment Gateway.

"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra Kenz) yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa Payment Gateway," ungkap Whisnu di Kantor PPATK, Jakarta.

Sejalan dengan itu, Ivan Yustiavandana juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkai pencucian uang kasus ini. Meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa akan melakukan eksplorasi lebih jauh untuk menemukan bukti-bukti. 

"Dalam konteks itu kami terus koordinasi dengan konjen pol Agus kemungkinan ada keterlibatan pihak tadi dalam rangkaian pencucian uang, tapi kita eksplorasi lebih jauh," tegas Ivan dalam konferensi pers. 

Itulah fakta aliran uang untuk investasi ilegal crazy rich yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Pihak PPATK masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini beserta aliran dananya. PPATK juga masih berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memperdalam berbagai dugaan yang muncul. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, ya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement