3. PPATK Terima 375 Laporan Transaksi
Dalam konferensi pers-nya, PPATK mengaku menerima sebanyak 375 laporan terkait kasus investasi ilegal. 375 laporan yang diterima oleh PPATK ini berkaitan dengan investasi ilegal dari pihak-pihak terkait forex, evo trade, afiliator, dan lain sebagainya. Keseluruhan laporan ini berkaitan dengan transaksi dari para pihak yang sudah dihentikan dan telah dilakukan beberapa upaya penegakan hukum termasuk penahanan oleh Bareskrim Polri.
4. PPATK Telusuri Aliran Uang Rp8,267 Triliun
Fakta aliran uang untuk investasi ilegal crazy rich selanjutnya adalah PPATK tengah menelusuri aliran uang sebesar Rp8,267 triliun. Dari laporan yang diterima pihak PPATK, total uang yang tengah ditelusuri PPATK mencapai Rp8,267 triliun. Aliran uang ini juga berkaitan dengan 121 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK.
“Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait forex, evo trade, afiliator, dan segala macam tadi itu Rp8,267 triliun lebih. Itu yang berasal dari 375 laporan,” ungkap Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Kamis (10/3/22).
5. Dugaan Penipuan dari Kepemilikan Barang Mewah
Tak hanya dari aliran dana investasi bodong, dugaan penipuan juga muncul dari kepemilikan barang mewah yang rupanya belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.
Menurut Ivan Yustiavandana, penyedia barang dan jasa memiliki kewajiban untuk melapor ke PPATK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Namun, berdasarkan database yang ada, PPATK belum menemukan laporan dari para penyedia jasa.
6. Dugaan Peran Pelaku Lain dalam Kasus Indra Kenz
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa ada dugaan pelaku lain dalam kasus investasi ilegal ini. Dugaan ini muncul setelah pihaknya menelusuri adanya aliran dana kasus ini yang mengalir melalui proses gerbang pembayaran atau Payment Gateway.
"Kami menduga ada pelaku lain di luar IK (Indra Kenz) yang ada di Indonesia yang masih kita cari. Ada berapa Payment Gateway," ungkap Whisnu di Kantor PPATK, Jakarta.
Sejalan dengan itu, Ivan Yustiavandana juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkai pencucian uang kasus ini. Meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa akan melakukan eksplorasi lebih jauh untuk menemukan bukti-bukti.
"Dalam konteks itu kami terus koordinasi dengan konjen pol Agus kemungkinan ada keterlibatan pihak tadi dalam rangkaian pencucian uang, tapi kita eksplorasi lebih jauh," tegas Ivan dalam konferensi pers.
Itulah fakta aliran uang untuk investasi ilegal crazy rich yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Pihak PPATK masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini beserta aliran dananya. PPATK juga masih berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak untuk memperdalam berbagai dugaan yang muncul. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, ya.