IDXChannel - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyarankan korban investasi ilegal untuk membentuk paguyuban atau sejenis dan menunjuk kuasa hukum agar uang yang digunakan investasi dapat kembali.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama jadi jangan mengurus sendiri kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," kata Komjen Agus di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban investasi bodong ini," tambahnya.
Agus mengimbau agar paguyuban korban investasi ilegal dapat menginventarisir aset jangan sampai ada yang kelewat. Sebab, jangan sampai terjadi masalah baru dikemudian hari.
"Jadi saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan. Karena sampai kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian kan bisa menjadi masalah belakangan," ujarnya.