sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Blokir Transaksi 121 Rekening Rp353 Miliar Terkait Investasi Ilegal

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
10/03/2022 12:28 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil memblokir 121 transaksi yang terkait investasi ilegal senilai Rp353 miliar.
PPATK Blokir Transaksi 121 Rekening Rp353 Miliar Terkait Investasi Ilegal (FOTO: MNC Media)
PPATK Blokir Transaksi 121 Rekening Rp353 Miliar Terkait Investasi Ilegal (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil memblokir 121 transaksi yang terkait investasi ilegal senilai Rp353 miliar.

"Saat ini PPATK sudah melakukan pengehentian transaksi terkait dengan 121 rekening. Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai 353 miliar lebih, jadi hampir 355 miliar. Itu sudah kita hentikan berdasarkan pelaporan yang PPATK terima," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana,di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Ivan juga merinci 121 rekening yang dimiliki 49 pihak di 56 penyedia jasa keuangan yang dihentikan. Ia menekankan bahwa penyedia jasa keuangan mayoritas terdiri dari bank.

"Sunmod alkes itu ada 64 rekening, forex 13 rekening, fireblast itu 154 CIF, evotrade ada 17, afiliator ada 27 sehingga total ada 121. Misalnya Sunmod Alkes itu ada 6 penyedia jasa keuangan itu kita sita, Forex ada di 4 penyedia jasa keuangan, Fireblast ada 25 penyedia jasa keuangan, Evotrade ada 3 penyedia jasa keuangan, Binary Option itu ada di 17 penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan itu mayoritas ini bank," ucapnya.

Kemudian, Ivan memaparkan bahwa PPATK menerima 375 laporan transaksi yang terkait dengan yang dihentikan tersebut. Dari 375 laporan investasi ilegal PPATK menerima jumlah transaksi Rp8,2 triliun lebih.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement