Dia membantah tudingan yang mengatakan perekrutan direktur dari swasta dilakukan karena kompetensi PNS.
“Banyak sekali teman-teman yang kemampuannya sangat mumpuni, tapi karena kendala yang disebutkan sebelumnya jadi tidak bisa mendaftar,” ujarnya.
Selain itu, Achmad melihat OIKN merupakan lembaga baru yang sebelumnya tidak pernah ada di Indonesia. Sehingga harus ada terobosan baru untuk membentuk IKN agar sesuai dengan visi, misi dan tujuan bersama. Salah satu terobosan yang bisa dilakukan adalah menerapkan struktur organisasi gabungan antara PNS dan Swasta.
“Jadi kita bisa kombinasikan keduanya, pada akhirnya kinerja PNS akan semakin meningkat dan lincah. Sementara swasta juga memiliki governance yang baik,” papar Achmad.