sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan Kemenparekraf Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagangnya 

Economics editor Heri Purnomo
09/02/2023 19:05 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelakau Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) segera mendaftarkan merek produknya.
Ini Alasan Kemenparekraf Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagangnya. Foto: MNC Media.
Ini Alasan Kemenparekraf Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagangnya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong para pelakau Usaha Kecil Menengah Mikro (UMKM) segera mendaftarkan merek produknya menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam menilai dengan sudah terdaftar merek tersebut menjadi kekayaan intelektual. Para UMKM itu dapat mengembangkan bisnisnya dengan menjual franchise produknya.

"Ini penting. Pasalnya produk ekonomi kreatif biasanya berbasis kekayaan intelektual. Jadi kalo UMKM yang sudah melisensikan mereknya bisa di franchise-kan. Dan itulah gunanya kekayaan intelektual," kata Neiil dalam konferensi pers Komitmen GoSend Mendukung UMKM Melalui Komunitas Best Seller GoSend, Kamis (9/2/2023).

Nantinya, bagi para UMKM yang sudah memiliki HKI tersebut akan bisa mendapatkan jaminan pinjaman dari HKI nya. 

Namun demikian, Neil mengatakan HKI sebagai jaminan pinjaman masih terus digodok oleh pihaknya maupun stakeholder lainnya terkait skemanya seperti apa. 

"Jadi sekarang kita sedang menggodoknya, kemarin kita juga sudah ketemu OJK dan pihak lainnya (perihal oemabahasan HKI jadi jaminan pinjaman)," katanya. 

"Jadi pembiayaan ini nantinya diharapnya untuk jenis utang yang produktif. Nanti akan ada syaratnya, jadi bukan sembarangan UMKM punya merek tapi belum ada nilainya," tambahnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement