Adapaun berdasarkan survei yang dilakukan Kemenparekraf pada 2020, Neil mengatakan bahwa hanya kurang dari dua persen UMKM yang memiliki kekayaan intelektual. Sedangkan UMKM yang sadar pentingnya memiliki kekayaan intelektual hanya sekitar 30%.
"Itu juga tantangan kami, jadi nanti sebelum melonjak sebagai jaminan pembiayaan, kita juga akan tingkatkan lagi kesadaran UMKM bahwa kekayaan intelektual ini penting dan ada nilainya," ujarnya.
Adapun, Neil ini mengatakan, bagi para UMKM yang ingin mendaftarkan merek dagang bisa mengurus ke Kemenkumham ataupun melalui Kemenparekraf.
Selain itu, produk UMKM juga diharapkan sudah memiliki pasar konsumennya. (NIA)