IDXChannel - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berpergian ke luar kota atau mudik pada 6-17 Mei. Hal ini untuk mematuhi keputusan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada periode lebaran tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, himbauan dan larangan ini juga bukannya tanpa alasan. Pasalnya, angka kasus covid-19 di Indonesia juga masih terus bertambah setiap harinya.
Sebagai gambaran, berdasarkan update analisis data covid-19 Indonesia per 18 April 2021 yang dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa dalam satu minggu terakhir terjadi kenaikan kasus sebesar +14.1% secara nasional.
Adapun rincianya adalah 22 Provinsi mengalami kenaikan kasus dan 12 Provinsi mengalami penurunan kasus.
“Begitu juga dengan angka kumulatif kesembuhan di level nasional mengalami kenaikan sebesar +2.6% di banding pekan sebelumnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021).