sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahun Ini Cuti Bersama PNS Hanya Dua Hari, Begini Rincian Keppresnya

Economics editor Dita Angga Rusiana
13/04/2021 15:41 WIB
Di dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
Tahun Ini Cuti Bersama PNS Hanya Dua Hari, Begini Rincian Keppresnya (FOTO:MNC Media)
Tahun Ini Cuti Bersama PNS Hanya Dua Hari, Begini Rincian Keppresnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Di dalam perpres tersebut diatur cuti bersama bagi PNS selama tahun 2021. 

Dimana cuti bersama bagi PNS untuk tahun 2021 hanya dua hari saja. “Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” bunyi diktum kesatu dalam keppres tersebut. 

Di dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara. 

Lalu bagi pegawai aparatur sipil negara yang tidak mendapatkan cuti bersama maka cuti tahunannya akan ditambah. 

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement