sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahun Ini Cuti Bersama PNS Hanya Dua Hari, Begini Rincian Keppresnya

Economics editor Dita Angga Rusiana
13/04/2021 15:41 WIB
Di dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara.
Tahun Ini Cuti Bersama PNS Hanya Dua Hari, Begini Rincian Keppresnya (FOTO:MNC Media)
Tahun Ini Cuti Bersama PNS Hanya Dua Hari, Begini Rincian Keppresnya (FOTO:MNC Media)

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dimana Keppres ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 9 April lalu.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement