IDXChannel - Pemerintah daerah di setiap provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 maksimal tanggal 21 November 2021. Daerah yang sudah menetapkam UMP yakni di Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan beberapa daerah lainnya.
Pemerintah pun memastikan penetapan upah minimum dihitung berdasarkan aturan baru turunan UU Cipta Kerja, tepatnya PP 36 Tahun 2021.
Dalam aturan itu upah minimum hanya ditentukan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota (UMP/UMK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor alias UMS. Mulai tahun ini tak ada lagi penetapan UMS terbaru.
"UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,"kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (22/11/2021).