IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi mengenai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai 16 pegawainya terjerat dan terpidana perkara transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dikutip di Jakarta, Minggu (11/6/2023).
Dia menegaskan fakta tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukanlah pegawai Kemenkeu.
Prastowo menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR (7/6) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu.
"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, sebanyak tujuh orang diantaranya bukan pegawai Kemenkeu," ungkap Prastowo.