IDXChannel - Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah di Paris Agreement dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, salah satu bentuk implementasi dari Roadmap tahap I yaitu OJK telah mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.
Selain itu, Wimboh menjelaskan bahwa OJK juga telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, diantaranya POJK Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik, serta POJK Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
Kemudian, OJK juga telah mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 24 Tahun 2018 tentang Insentif Pengurangan Biaya Pungutan sebesar 25 persen dari Biaya Pendaftaran dan Pernyataan Pendaftaran Green Bond.
"Pada tahun 2020, OJK juga telah mengeluarkan insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) melalui pengecualian BMPK dalam proyek produksi KBL BB, serta keringanan penghitungan ATMR dan penilaian kualitas kredit dalam pembelian KBL BB oleh konsumen," ujar Wimboh dalam acara ESG Capital Market Summit 2021 secara virtual, Selasa (27/7/2021).