Selain itu, pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk di-sequencing dan diimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan sequencing-nya.
Ada tiga aspek yang harus dikendalikan untuk mencegah lonjakan kasus. Yaitu mencegah importasi kasus khususnya kasus dengan varian of concern, mengendalikan mobilitas yang aman dan menegakkan protokol kesehatan.
"Untuk itu mari kita berjuang bersama baik unsur pemerintah masyarakat, akademisi, swasta dan rekan-rekan media untuk tetap mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia dengan mematuhi setiap butir peraturan yang ada," pungkas Wiku.
(SANDY)