Melakukan pembatasan mobilitas domestik dengan skrining kesehatan ketat, baik untuk perjalanan jarak jauh, rutin maupun logistik. Dibentuk juga posko checkpoint untuk random testing di daerah masing-masing. Serta memantau mobilitas pada jalur darat yang seringkali lolos dari pengawasan.
Kedua, penyesuaian aktivitas sosial masyarakat dengan mengatur operasional dan pengetatan protokol kesehatan pada jenis aktivitas ibadah. Termasuk imbauan perayaan atau silaturahmi secara virtual saja. Pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Nataru, mudik dan libur sekolah.
Ketiga, pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik. Hal ini sebagai syarat perizinan operasional di masa Nataru dan mengoptimalisasi kembali Satgas Covid-19 di tiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan.
"Pemerintah Daerah perlu segera membentuk bagi daerah yang belum memilikinya pastikan melapor pemantauannya ke sistem yang terpusat di Satgas COVID-19 nasional," jelas Wiku.
Selain dinamika dalam negeri, pemerintah terus memantau dinamika global. Mengingat keterkaitan antara negara yang tidak dapat dipisahkan berpeluang importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dapat menembus lintas batas negara. "Untuk itu pemerintah Indonesia juga melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian," lanjut Wiku.