IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Pembaharuan regulasi tersebut menyusul tidak jelasnya kriteria kendaraan penerima BBM bersubsidi.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati menjelaskan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini diperlukan lantaran terdapat sejumlah masalah mendasar. Dua di antaranya kriteria mengenai kendaraan penerima BBM subsidi dan kesiapan infrastruktur. Saat ini Perpres dalam proses harmonisasi antar kementerian terkait.
"Karena itu sebetulnya yang dilakukan hari ini adalah tahapan awal dan disesuaikan dengan regulasi yang ada. Karena regulasi yang ada adalah pembatasan atau penerapan kriteria yang mendapatkan subsidi sesuai Perpres Nomor 191/2014 yang saat ini dalam proses revisi adalah kendaraan. Jadi yang ditetapkan adalah kendaraan," ungkap Nicke saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (6/7/2022) hari ini.
Dalam perubahan tersebut, lanjut Nicke, pemerintah akan menetapkan kendaraan jenis kendaraan hingga cubicle centimeter (cm3) atau CC. Baik roda dua dan empat akan ditetapkan berapa besaran cubicle centimeter kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.