sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penjelasan Arsjad Rasjid soal Status Gedung Menara Kadin

Economics editor Irfan Ma'ruf
17/09/2024 07:30 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid buka suara terkait ambil alih paksa kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.
Ini Penjelasan Arsjad Rasjid soal Status Gedung Menara Kadin. (Foto Farhan/MPI)
Ini Penjelasan Arsjad Rasjid soal Status Gedung Menara Kadin. (Foto Farhan/MPI)

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.

“Dalil yang diajukan untuk menyelenggarakan Munaslub tidak bisa diterima, sedangkan penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan tahapan dalam AD ART. Munaslub tersebut juga tidak kuorum karena setidaknya harus dihadiri setengah plus satu dari total 124 jumlah ALB,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, Munaslub yang digelar bukan saja ilegal, tapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement