PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada 2014, lalu Adendum AMDAL di 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan pada 2015 dan 2018.
Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
"Sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan legal di Pulau Gag ini," kata Hanif.
Hanif menjelaskan, wilayah aktivitas penambangan di Raja Ampat sendiri dilakukan di atas kepulauan-kepulauan kecil yang mana kaya akan keanekaragaman hayati yang wajib dilindungi. Sehingga, tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas penambangan.