sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penjelasan OIKN soal Skema Kepemilikan Lahan bagi Investor di Nusantara

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2024 01:00 WIB
Skema kepemilikan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih sebatas sewa bagi calon investor yang ke IKN.
Ini Penjelasan OIKN soal Skema Kepemilikan Lahan bagi Investor di Nusantara. (Foto: MNC Media)
Ini Penjelasan OIKN soal Skema Kepemilikan Lahan bagi Investor di Nusantara. (Foto: MNC Media)

Bambang mengatakan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan IKN memiliki cakupan yang cukup luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara rencana pengembangan IKN sendiri seluas 252.000 hektare. Sedangkan yang saat ini tanahnya baru bebas dan sudah dalam penguasaan negara barulah 34.000 hektare.

"Itu kan kawasannya besar sekali. Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang bisa dimiliki nantinya, karena itu memang sudah dalam aset penguasaan kita," kata Bambang.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) Agung Wicaksono menambahkan saat ini para investor yang sudah masuk ke IKN memang baru sebatas diberikan HGB. Tapi, kata Agung, ke depan lahan di IKN tersebut juga bisa dimungkinkan menjadi hak milik.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian mau bangun rumah itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," pungkas Agung. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement