IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan secara resmi bahwa level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa daerah turun dari Level 4 menjadi Level 3 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
Dari keterangan Presiden Jokowi menjelaskan, untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi dapat berada di level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali dan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kab sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus,” kata Presiden Jokowi secara virtual, Senin (23/8/2021).
Seiring dengan menurunnya perubahan level PPKM untuk Provinsi Jawa Bali dan di luar Jawa Bali. Maka ada poin-poin perubahan antara level aturan yang diterapkan di masyarakat.
Berikut poin-poin penting perubahan penerapan PPKM per level untuk Jawa-Bali, seperti yang disampaikan Prof Wiku Adisasmito, Koordinator Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 pada konferensi pers daring, Selasa (24/8/2021).