6. Rumah ibadah: Maksimal 25 persen, sekitar 30 sampai 50 orang.
7. Resepsi pernikahan: Hanya boleh digelar dengan kapasitas 25 persen atau 30 orang dan tanpa ada makan di tempat.
8. Seni budaya dan olahraga : Kegiatan seni budaya, olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat dapat dilakukan dengan kapasitas 25 persen dengan pengunjung di aplikasi PeduliLindungi.
Level 3 :
1. Olahraga outdoor: Fasilitas olahraga outdoor diizinkan dibuka maksimal 50 persen, fasilitas penunjang seperti VIP room, tempat mandi, daan loker tak diizinkan untuk dipakai kecuali digunakan untuk akses ke toilet.
2. Restoran : Seluruh restoran, tempat makan dan kafe dibuka dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan tutup di jam 20:00