IDXChannel - Perkembangan terbaru dari kasus penambakan Brigadir Josua yakni datang dari Polri yang kini telah menetapkan nama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah adanya gelar perkara.
Dalam hasil gelar perkara tersebut, Kapolri menerangkan adanya unsur rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo, terkait peristiwa tembak-menembak.
Dengan kasus ini, Irjen Ferdy Sambo terkena ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana yang tertera dalam Pasal 340 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya merupakan personel Polri yang lahir pada 19 Februari tahuun 1973 di Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan, dan lulus dari Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1994.
Ia mengawali kerirnya sebagai Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur di tahun 1995 hingga tahun 2001. Posisi terakhir yang ia emban adalah Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.