sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Profil dan Kekayaan Hakim Wahyu, Kekayaannya Capai Rp12 Miliar

News editor Hafizh Kurniawan
20/02/2023 09:26 WIB
Profil dan kekayaan Hakim Wahyu menarik perhatian publik setelah keputusan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo.
Mengenal Profil dan Kekayaan Hakim Wahyu, Kekayaannya Capai Rp12 Miliar. (FOTO : MNC MEDIA)
Mengenal Profil dan Kekayaan Hakim Wahyu, Kekayaannya Capai Rp12 Miliar. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Profil dan kekayaan Hakim Wahyu menarik perhatian publik pasca Senin lalu (13/2/2023) membacakan keputusan vonis hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan yang disampaikan oleh Hakim Wahyu ini tidak hanya membuat publik berfokus terhadap vonis hukuman yang diterima Sambo, namun juga membuat penasaran dengan sosok sosok profil dan kekayaan hakim Wahyu. Langsung saja simak penjelasanya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Perjalanan Karier Hakim Wahyu

Sebelum mengetahui lebih mendalam tentang profil dan kekayaan hakim Wahyu. Mari simak penjelasan mengenai perjalanan karier hakim Wahyu. Wahyu Iman Santoso memiliki pengalaman tugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ditugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Pada 2017, dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB. Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. 

Eltinus Omaleng mengajukan gugatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Sebagai hakim tunggal pada sidang tersebut, Wahyu Iman Santoso menolak gugatan Eltinus dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement