IDXChannel - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak ajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan Sidang KKEP menyatakan, Richard tidak dipecat dari instasi Polri. Hanya saja, eks ajudan Ferdy Sambo itu dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Sebagai informasi, Sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam dari kedatangan Richard pukul 10.30 WIB. Perbuatan Richard diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J.