sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bharada Richard Eliezer Terima Putusan Sanksi Demosi Satu Tahun

News editor Achmad Al Fiqri
22/02/2023 18:43 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak ajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bharada Richard Eliezer Terima Putusan Sanksi Demosi Satu Tahun. (Foto: MNC Media).
Bharada Richard Eliezer Terima Putusan Sanksi Demosi Satu Tahun. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tak ajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Putusan Sidang KKEP menyatakan, Richard tidak dipecat dari instasi Polri. Hanya saja, eks ajudan Ferdy Sambo itu dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

"Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Sebagai informasi, Sidang KKEP berlangsung sekitar 6 jam dari kedatangan Richard pukul 10.30 WIB. Perbuatan Richard diyakini tercela lantaran telah menembak Brigadir J. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement