sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tak Banding Putusan Richard Eliezer

News editor Achmad Al Fiqri
16/02/2023 14:47 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kejagung Tak Banding Putusan Richard Eliezer (FOTO: MNC Media)
Kejagung Tak Banding Putusan Richard Eliezer (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Kami tidak melalukan upaya hukum banding dalam hal ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Zumhana menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil sikap ini. Salah satunya, adanya rasa memaafkan yang tulus dari pihak keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement