sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

News editor Achmad Al Fiqri
12/04/2023 13:34 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati (Foto: MNC Media)
Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dikuatkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.

Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement