sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Korsel Diperiksa Atas Dugaan Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati

News editor Wahyu Dwi Anggoro
05/12/2024 15:15 WIB
Polisi Korea Selatan (Korsel) menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan pemberontakan setelah dia mengumumkan status darurat militer.
Presiden Korsel Diperiksa Atas Dugaan Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati. (Foto: MNC Media)
Presiden Korsel Diperiksa Atas Dugaan Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Polisi Korea Selatan (Korsel) menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan pemberontakan setelah dia mengumumkan status darurat militer yang berlangsung singkat  awal pekan ini.

"Kami telah ditugaskan untuk kasus ini," kata Kepala Investigasi Kepolisian Korsel Woo Jong Soo, dilansir dari Channel News Asia pada Kamis (5/12/2024).

Yoon mengumumkan darurat militer pada Selasa malam. Saat itu, dia mengatakan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memberangus antek Korea Utara (Korut) di Negeri Ginseng itu.

Darurat militer dicabut pada Rabu pagi setelah ditentang keras parlemen dan masyarakat. Banyak pihak menuduh Yoon ingin menggunakan darurat militer untuk menekan kubu oposisi dan menyelamatkan orang dekatnya dari kasus hukum.

Menurut hukum Korsel, imunitas presiden tidak mencakup kasus pemberontakan. Yoon terancam penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah di pengadilan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement