sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Korsel Diperiksa Atas Dugaan Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati

News editor Wahyu Dwi Anggoro
05/12/2024 15:15 WIB
Polisi Korea Selatan (Korsel) menyelidiki Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan pemberontakan setelah dia mengumumkan status darurat militer.
Presiden Korsel Diperiksa Atas Dugaan Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati. (Foto: MNC Media)
Presiden Korsel Diperiksa Atas Dugaan Pemberontakan, Terancam Hukuman Mati. (Foto: MNC Media)

Selain investigasi polisi, Yoon juga menghadapi upaya pemakzulan di parlemen. Pemungutan suara dijadwalkan pada Sabtu nanti.

Jika upaya pemakzulan disetujui parlemen, Yoon akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai presiden. Mahkamah Konstitusi kemudian memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan apakah akan mencopot Yoon atau tidak.

Kubu oposisi menguasai 191 dari 300 kursi di Majelis Nasional. Mereka membutuhkan setidaknya 200 kursi untuk meloloskan upaya pemakzulan.

Partai People Power, pemimpin koalisi pemerintahan, menentang upaya pemakzulan. Namun, kubu oposisi meminta anggota partai tersebut untuk membelot dan mendukung mosi pemakzulan. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement