sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

News editor Achmad Al Fiqri
12/04/2023 13:34 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati (Foto: MNC Media)
Tok! Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa hajya menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga diyakini telah membuat skenario "polisi tembak polisi" dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement