sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

News editor Achmad Al Fiqri
14/01/2025 16:29 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

IDXChannel - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Hal ini diketahui dalam sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang digelar Selasa (14/1/2025).

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Jan Oktavianus saat bacakan putusan di ON Jakarta Selatan.

Selain itu, Hakim Jan juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. "Menolak eksepsi untuk seluruhnya," terangnya.

Sekadar informasi, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (4/12/2024). Dia meminta agar hakim menganulir status tersangka KPK.

"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal," demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement