sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Rincian Izin Tambang yang Dicabut Jokowi

Economics editor Athika Rahma
07/01/2022 08:08 WIB
Presiden Jokowi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Keputusan itu diambil disaat Indonesia mengalami krisis pasokan batu bara.
Ini Rincian Izin Tambang yang Dicabut Jokowi (FOTO: MNC Media)
Ini Rincian Izin Tambang yang Dicabut Jokowi (FOTO: MNC Media)

"Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara," jelas Ridwan.

Lanjut Ridwan, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana diketahui bersama, sebelumnya, dalam konferensi pers siang hari tadi, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara dicabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement