IDXChannel - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, diperpanjang hingga 4 Juli 2022.
Namun nyatanya masih ada satu wilayah Indonesia dilevel 2. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers hari ini (9/6).
Dia mengatakan Kabupaten Teluk Bintuni yang masih dilevel 2. "Berdasarkan kedua inmendagri tersebut seluruh wilayah di jawa dan bali berada di ppkm level 1. Sedangkan di luar Jawa-Bali hanya satu kabupaten yang berada di level 2 yaitu Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat," ujar Wiku dari YouTube BNPB, Kamis (9/6/2022)
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait alasan mengapa PPKM diperpanjang. Dia menerangkan ada 3 alasan yaitu berdasarkan data transmisi komunitas yang disusun Kementerian Kesehatan. Kedua, berdasarkan dua aturan di atas, seluruh wilayah kabupaten dan kota di pulau Jawa-Bali saat ini berada di level 1.
Kemudian, sesuai Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022, untuk wilayah Jawa-Bali. Lalu Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali. Ketika bahwa keputusan PPKM level 1 di seluruh Indonesia, terkecuali Teluk Bintuni berlaku selama 1 bulan.