sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Tiga Maskapai Nasional yang Kantongi Izin Penerbangan Internasional

Economics editor Suparjo Ramalan
31/01/2022 14:40 WIB
AP I mencatat ada tiga maskapai nasional yang memperoleh izin untuk penerbangan internasional secara komersial
Ini Tiga Maskapai Nasional yang Kantongi Izin Penerbangan Internasional (FOTO:MNC Media)
Ini Tiga Maskapai Nasional yang Kantongi Izin Penerbangan Internasional (FOTO:MNC Media)

Swab PCR, pengambilan sampel RT-PCR bagi PPLN di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit. 

Imigrasi, pemeriksaan dokumen keimigrasian PPLN oleh petugas imigrasi dimana terdapat total 32 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit. 

Lalu, pengambilan bagasi, proses pengambilan bagasi milik PPLN di conveyor belt diperkirakan memakan waktu 20 s/d 40 menit. Bea Cukai, tapping electronic customs declaration (e-CD) dengan waktu proses 0,16 menit.  

Holding Area, PPLN menunggu hasil RT-PCR dan melakukan tapping QR code check point serta melakukan registrasi hotel & transport dengan waktu proses 60 menit. Jika RT-PCR menunjukkan hasil positif, PPLN akan di bawa ke rumah sakit. 

Exit Control Desk, PPLN melakukan tapping QR code check point & melakukan konfirmasi hotel dan transport dengan waktu proses 30 detik. Kemudian, Pick Up Zone, PPLN menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement